- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Tegaskan Kebijakan ERP Jangan Dijadikan Sumber Pendapatan Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidiansyah sebut jika penerapan kebijakan jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) tidak dapat dijadikan sebagaisumber pendapatan daerah.
Berbeda ceritanya apabila ERP dimanfaatkan sebagai upaya mengurai kemacetan dan mengurangi volume kendaraan.
"Sejatinya ERP ini harus untuk sarana mengurai kemacetan dan mengurangi volume kendaraan. Tapi kalau cara pandanganya untuk optimalisasi sumber pendapatan daerah," kata Farazandi, saat ditemui di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Jakarta Timur, pada Kamis (12/1/2023).
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta juga tidak dapat memilih diantara kedua pilihan tersebut. Apakah dimanfaatkan sebagai upaya mengurai kemacetan atau pun sumber pendapatan daerah.
Sebab, keduanya harus berjalan dengan selaras. Sehingga perlu pembahasan lebih mendalam sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan ERP ini.
"Nah, kalau ini hanya dipilih salah satu, saya yakin ini tidak akan efektif. Harus secara komprehensif dan integrated harus bisa dilakukan. Kita butuh alternatif solusi yang sangat-sangat komprehensif," jelas dia.
Apalagi melihat situasi DKI Jakarta setelah Presiden Joko Widodo mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jalanan Ibu Kota menjadi jauh lebih macet daripada biasanya.
Bahkan politikus partai PAN ini mengatakan polemik kemacetan ini hingga menembus jalanan tol, yang notabene jalanan berbayar bebas hambatan.
Untuk itu, Farazandi meminta kepada Bahan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat menggodok draft Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) dengan matang.
"Jadi saya berharap di Bapemperda ini bisa menggodok dengan matang, Dinas Perhubungan juga tidak setengah-setengah. Tidak terburu-buru, jadi saat ini berlangsung harus berjalan dengan baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/muu)