- Kejari NTB
Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung Aryanto Prametu Diamankan Kejati NTB
Mataram, tvOnnews.com - Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi seorang terpidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB menyebut terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu, diamankan di Kota Mataram pukul 09.30 Wita.
"Terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," tuturnya melalui rilis yang diterima, Minggu (15/1/2023).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 4168 K/Pid.Sus/2022 menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
"Oleh karena itu Aryanto Prametu dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan," katanya.
Selain itu juga majelis hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.874.070.635.