Sumber :
- Kejari NTB
Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung Aryanto Prametu Diamankan Kejati NTB
Minggu, 15 Januari 2023 - 16:05 WIB
"Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun," tambahnya.
Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu di rumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke Lapas II A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.(muu)