- Jo Kenaru/tvOne
ASN Dukcapil Manggarai Jadi Tersangka Percaloan KTP, Kapolres: Lainnya Menyusul
Manggarai, tvOnenews.com - Penyidik menetapkan ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Doni Rampung (DR) sebagai tersangka usai gelar perkara.
Sedangkan, calo KTP Alfonsius Jemadu yang diamankan bersama Doni saat OTT (operasi tangkap tangan) pada Jumat (10/2/2023) akan menyusul. Bahkan, rekan Doni sesama ASN juga berpotensi dijadikan tersangka.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan pengusutan praktik “joki” KTP ini tidak berhenti pada Doni dan Alfonius saja, tapi bisa menyeret pihak lainnya di internal Dinas Dukcapil.
Terlebih konstruksi tindak pidana percaloan pengurusan dokumen di OPD tersebut mengandung unsur turut serta dan perbuatan yang berulang.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 9 5 b junto Pasal 79 a UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 61 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kita menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kemudian, kita juntokan dengan Pasal 55 itu mengenai turut serta. Kemudian, kita juntokan lagi dengan Pasal 64 terkait perbuatan berkelanjutan. Berarti ada peristiwa sebelumnya yang berulang,” ujar Yoce, Rabu (22/2/2023).
"Kemudian, kami sudah menentukan tersangka dimana tersangkanya sama seperti LP kemarin, yaitu saudara DR dan kawan-kawan. Setelah ini kami melakukan kelengkapan pemberkasan untuk bisa dikirim ke jaksa penuntut umum," sambungnya.
Dia menjelaskan pihaknya terkesan “menyicil” penetapan status tersangka dengan alasan teknis.
"Tersangka dari PNS untuk sementara satu orang untuk saudara DR. Tapi sebagaimana yang saya sampaikan di awal, untuk tersangka ini kami sebutkan dan kawan-kawan. Berarti ada tersangka-tersangka lainnya. Lainnya itu menyusul," jelasnya.
Meskipun Doni resmi diumumkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/2/2023), tapi kepolisian belum menjadwalkan penahanan terhadap tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai mengamankan calo Alfonsius Jemadu dan ASN Doni Rampung di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai.
Dalam OTT, anggota unit Tipikor mengamankan sejumlah uang, KTP yang baru saja selesai dicetak dan 4 buah HP.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi telah memanggil sejumlah ASN yang diduga kuat terkait praktik percaloan tersebut. (jku/nsi)