- tim tvone - aris wiyanto
Seorang WNA asal Belarusia Bawa 17 Paket Ganja Ditangkap Polisi di Denpasar, Bali
Denpasar, Bali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, karena memiliki belasan paket narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap di Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Tersangka berhasil diamankan dan dari tas yang dibawanya ditemukan 17 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana, di Mapolsek Denpasar Selatan.
Kronologinya berawal dari tersangka yang berjalan-jalan melihat pemandangan Pantai Sanur dan pulang dengan melintasi Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Kemudian, tersangka diberhentikan oleh polisi dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dari tersangka, ditemukan 17 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih setelah ditimbang sebanyak 84,55 gram.
"Tersangka yang mengaku seorang programmer ini mendapatkan barang haram tersebut, setelah masuk di dalam grup telegram yang dimana dalam grup tersebut tersangka tidak mengetahui siapa saja anggotanya," ujarnya.
"Untuk dia sebagai pengedar atau tidak masih didalami dan masih melakukan penyelidikan. Pengakuan dari tersangka ini barang-barang tersebut didapatkan di grup aplikasi telegram dan barang bukti sudah kami sita," jelasnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya tiba-tiba dimasukkan ke dalam grup dan dikirim lokasi untuk mengambil barang tersebut dan setelah itu melakukan transaksi menggunakan crypto sebesar 450 USDT atau sebesar Rp6.500.000.
"Dari pengakuan tersangka, dia tidak tahu berkomunikasi dengan warga negara asing atau lokal. Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan crypto. Dia mengaku diundang di grup itu, ketika transaksi selesai kemudian dia dikeluarkan dari grup dan lalu grupnya dihapus," katanya.
Tersangka berada di Pulau Bali sudah sejak Bulan November 2022 dan masuk menggunakan visa wisata dan mengaku baru pertamakali melalukan transaksi narkotika.
"Dia undang masuk ke dalam grup, dia tidak tau di dalam grup siapa saja dan setelah bertransaksi kemudian dihapus. Dia mengakui baru kali ini melakukan hal tersebut. Pengakuan dari tersangka di Bali sudah dari Bulan November 2020 dan pekerjaannya mengaku sebagai programmer," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, 17 paket plastik klip jenis ganja, 1 buah tas warna hijau, dan 2 unit Iphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 ribu dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen)