Sumber :
- Aris Wiyanto
Ditjen Imigrasi Deportasi Tiga Wanita WNA Rusia Pekerja Seks Komersil di Bali
Sabtu, 11 Maret 2023 - 02:26 WIB
Bali, tvOnenews.com - Setelah mendeportasi seorang WNA Rusia yang bekerja ilegal sebagai fotografer, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) kembali mendeportasi tiga wanita WNA Rusia.
Ketiga wanita WNA Rusia tersebut menyalahi izin tinggalnya, karena bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Bali.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
Menurut Anggiat, tiga PSK Rusia berinisial VS (30, IL (30) dan TE (32) tersebut langsung dideportasi malam ini, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 21:05 WITA lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Iya (dideportasi) berangkat jam 21.05 WITA langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki," kata Anggiat, saat dihubungi Jumat, (10/3/2023).