Sumber :
- Aris Wiyanto
Ditjen Imigrasi Deportasi Tiga Wanita WNA Rusia Pekerja Seks Komersil di Bali
Sabtu, 11 Maret 2023 - 02:26 WIB
Bali, tvOnenews.com - Setelah mendeportasi seorang WNA Rusia yang bekerja ilegal sebagai fotografer, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) kembali mendeportasi tiga wanita WNA Rusia.
Ketiga wanita WNA Rusia tersebut menyalahi izin tinggalnya, karena bekerja sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Bali.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
Menurut Anggiat, tiga PSK Rusia berinisial VS (30, IL (30) dan TE (32) tersebut langsung dideportasi malam ini, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 21:05 WITA lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Iya (dideportasi) berangkat jam 21.05 WITA langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki," kata Anggiat, saat dihubungi Jumat, (10/3/2023).
Ketiga PSK Rusia tersebut ditangkap beberapa hari yang lalu oleh pihak Ditjen Imigrasi di Bali dan pastinya ditangkap dimana pihaknya tidak mengetahui secara detail dan setelah ditangkap ditahan di Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar, Bali.
"Beberapa hari lalu (ditangkap) dan mereka langsung ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran," ujarnya.
Sementara, dari siaran pers Ditjen Imigrasi bahwa penangkapan tiga PSK asal Rusia itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (9/3) kemarin.
Kemudian, petugas imigrasi menangkap dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Sementara, atas perbuatannya imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat (10/3/2023) dan kepada mereka diterapkan penangkalan. Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Negara asal ketiga WNA tersebut.
“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” ujarnya. (awt/ade)