Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, saat melakukan konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3)..
Sumber :
  • tim tvone/aris wiyanto

Kerap Bekerja Ilegal Di Bali, Gubernur Wayan Koster Ancam Cabut VoA Warga Rusia dan Ukraina 

Minggu, 12 Maret 2023 - 21:14 WIB

Bali, tvOnenews.com - Banyaknya ditemukan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina yang membuat ulah dengan bekerja mencari nafkah di Pulau Dewata, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster murka. 

Ia pun berencana mencabut Visa On Arrival (VoA) kepada wisatawan dari dua negara tersebut.

Gubernur Koster mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi terkait keinginan pemerintah provinsi Bali untuk pencabutan VoA wisatawan dari Rusia dan Ukraina tersebut.

"Mengenai tindakan yang lain, saya sudah bersurat kepada bapak Manteri Menkumham  dan ditembuskan kepada ibu Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023) sore. 

Ia juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini sudah ada 41 WNA yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di Bali. Kemudian, nanti bila ada WNA Rusia dan Ukraina yang sudah dideportasi, koster menginginkan WNA tersebut sudah tidak boleh kembali ke Bali lagi.

"Dan kita proses sekarang, kalau sudah deportasi itu langsung sudah tidak boleh berkunjung lagi ke Bali. Sebelumnya, sudah ada 41 orang yang dideportasi oleh Kemenkumham," imbuhnya.

Koster menjelaskan alasan hanya dua negara tersebut yang diusulkan dicabut visa on arrival-nya dikarenakan saat ini kedua negara tersebut sedang berperang dan banyak dari warganya pergi ke Bali dan melakukan kerja ilegal.

"Karena dua  negara ini lagi perang. (Warganya) sehingga tidak nyaman di negaranya, banyak ramai-ramai datang ke Bali, termasuk yang berwisata ke Bali untuk bekerja. Di negara lain kita tidak lakukan itu, karena pelanggarannya tidak sesignifikan yang dilakukan negara itu," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa nantinya apakah hanya dua negara tersebut yang akan dicabut VoA-nya atau negara ada negara lain itu keputusan Menkumham dan Menlu.

"Bapak Menkumham akan membicarakan kepada Menlu, apakah dua negara itu saja yang dikenakan kebijakan baru atau beberapa negara. Karena ada 86 negara yang diberikan fasilitas visa on arrival," ujarnya. (AWT/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral