- Antara
Terbukti Menyalahi Izin Tinggal, Kemenkumham Bali Kembali Deportasi Empat WNA Nigeria dan Satu Warga Rusia
Denpasar, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali kembali deportasi sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar pada Minggu (12/3/2023) menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Keempat warga negara Nigeria tersebut ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 lalu saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.
Sementara itu, IZ (29) seorang warga negara Rusia ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.