- tvOne - aris wiyanto
WNA Miliki KTP Palsu, Gubernur dan Kapolda Bali Komitmen Ungkap Praktik Jahat Ini
Bali, tvOnenews.com - Adanya Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia di Bali mendapat perhatian Gubernur Bali dan Kapolda Bali.
Gubernur Koster, mengatakan untuk soal dua WNA memiliki KTP palsu di Bali sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polda Bali.
"Pemalsuan KTP itu sedang berproses dan tidak hanya itu, (karena) ada banyak yang sedang diproses di Polda Bali. Kita ingin mendalami dulu rangkaian ini, jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak," kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3) sore.
Ia juga menyebutkan, bahwa kedua WNA itu saat ini tidak akan langsung dideportasi oleh pihak Kemenkumham Bali atau imigrasi, karena pihaknya berkomitmen untuk mengungkap praktik jahat dalam kasus tersebut.
"Kalau sekarang kita melakukan deportasi, kita pastikan itu akan putus. Maka, kita menunda dulu, sampai kita menemukan bagaimana praktik kejahatan yang terjadi di Bali ini secara berantai, itu yang kita dalami," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri rangkaian kedua WNA itu memiliki KTP, sehingga bisa ditemukan keterlibatan pihak lainnya.
"Bisa saja orang itu, kami deportasi dan kita serahkan kepada Kanwil Kemenkumham dengan imigrasi. Tapi, kita melihat rangkaiannya, rangkaiannya pasti ada yang ke bawah, yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," ujarnya.
"Kami, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, kasus ini tuntas bagi yang akan melanggar hal serupa akan mendapatkan efek jerah di kemudian hari," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengantakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
“Dua bule tersebut, membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali. Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Sebelumnya, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom. (awt/gol)