- Antara/Fikri Yusuf
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa
Denpasar, tvOnenews.com - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023.
Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. INGA (I Nyoman Gde Antara)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3/2023).
Eka menyebut penetapan tersangka terhadap Rektor Universitas Udayana berdasarkan hasil penyidikan penyidik pidana khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Rektor Universitas Udayana jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa. Dok: Fikri Yusuf/Antara
Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk.