- Tim tvone - aris wiyanto
WNA Ukraina Miliki KTP WNI, Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Bali, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki KTP WNI palsu atas nama Alexander Nur Rudi.
Pemalsuan dokumen KTP palsu membuat bule Rusia ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi WNA Ukraina.
"Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kombes Satake, Selasa (14/3).
Sementara bule tersebut, dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu WNA Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, yang juga memiliki KTP palsu WNI atas nama Agung Nizar Santoso belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," ujarnya.