WNA Ukraina tersangka kasus KTP.
Sumber :
  • Tim tvone - aris wiyanto

WNA Ukraina Miliki KTP WNI, Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 15 Maret 2023 - 04:00 WIB

Bali, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki KTP WNI palsu atas nama Alexander Nur Rudi.

Pemalsuan dokumen KTP palsu membuat bule Rusia ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan bahwa Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi WNA Ukraina.

"Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kombes Satake, Selasa (14/3).

Sementara bule tersebut, dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu WNA Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, yang juga memiliki KTP palsu WNI atas nama Agung Nizar Santoso belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengantakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.

Dua bule tersebut, membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali.

"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3). 

Sebelumnya, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.

Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.

"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang didalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.

"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom. (awt/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
04:24
Viral