Dua WNA Palsukan KTP WNI di Bali.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Dua WNA Palsukan KTP WNI di Bali, Bayar Calo 15 sampai 31 Juta Rupiah

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:46 WIB

Bali, tvOnenews.com - Ada ada saja ulah warga negara asing di Pulau Dewata Bali. Setelah marak wisatawan mengganti plat nomor kendaraan, kali ini seorang warga negara asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin harus berurusan dengan polisi karena memalsukan dokumen dengan memiliki  KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.

Kini bule Ukraina tersebut ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus pemalsuan KTP oleh warga negara asing ini tengah di dalami Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali. 

"Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kombes Satake.

Bule Ukraina itu dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tak hanya WNA Ukraina, pemalsuan KTP WNI juga dilakukan seorang WNA Suriah yang bernama Muhammad Zghaib Nasir. Nasir memiliki KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso. Saat ini Nasir telah dilimpahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses persidangan. 

Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan. kedua warga negara asing (WNA) pemilik KTP WNI palsu asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) ini membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia ke tiga oknum calo KTP yang juga telah diamankan Polisi. Dua bule tersebut, membayar masing masing untuk WNA Suriah  Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta.

Sebelumnya, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua warga negara asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.

Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.

"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi tvOnenews.com.

Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.

"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom. (awt/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral