- Istimewa
Akhirnya, Polda Bali Bekuk Buronan Interpol WN Belarusia Kasus Penipuan Asuransi
Bali, tvOnenews.com - Polda Bali berhasil menangkap seorang buronan interpol asal Belarusia bernama Aliaksi Bozik (23). Bule ini ditangkap di sebuah coffee shop di Kabupaten Tabanan, Bali, pada pukul 22.00 WITA, Kamis (23/3/2023) lalu.
Bule tersebut, adalah tersangka kasus penipuan perusahaan asuransi di negara asalnya, dengan modus memalsukan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan, atas perbuatannya pihak perusahaan asuransi mengalami kerugian sekitar 60 ribu dolar AS atau setara Rp 903.759.000
"Tindak pidana terkait penipuan asuransi yang dilakukan oleh subjek rednotice tersebut. Dengan kerugian kurang lebih 60 ribu USD," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Kamis (30/3/2023).
Penangkapan bule ini berdasarkan rednotice NCB pada tanggal 22 Februari 2023, dan dilanjutkan dengan permintaan dari Divhubinter Polri pada tanggal 22 maret 2023 kepada Ditreskrimum Polda Bali, karena tersangka merupakan salah satu buronan Interpol, atas kasus penipuan asuransi di negaranya.
"Di mana dalam permasalahan tersebut tersangka melakukan penipuan asuransi di negaranya (Belarus), untuk mendapatkan uang asuransi dengan cara melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan. Namun, setelah dicek oleh pihak asuransi ternyata tersangka melaporkan kendaraan yang bukan di asuransikan, sehingga merugikan pihak asuransi," ujarnya.
"Dia punya kendaraan diasuransikan terus mengalami kecelakaan dan setelah dicek kendaraan itu bukan diasuransikan sehingga kerugian ada di pihak perusahaan asuransi tersebut," lanjutnya.
Ia juga menyatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa mengetahui aktivitasnya selama di Bali. Namun, bule tersebut masuk Bali pada Bulan November tahun 2021 atau hampir 1,5 tahun di Bali.
"Untuk yangbersangkutan sampai saat ini kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum dan tidak mau memberikan komentar tanpa didampingi kuasa hukumnya dan belum bisa kami sampaikan aktivitasnya di Bali," ujarnya.
"Untuk sementara tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri," ujar AKBP Kompyang. (awt/aag)