- tim tvone - aris wiyanto
Indonesia Tandatangani Perjanjian Ektradisi dengan Rusia untuk Pemberantasan Transnational Crime
Bali, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/3).
Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
"Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini merupakan kelanjutan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance in criminal matters antara RI dan Rusia di Moskow, pada tanggal 13 Desember 2019,” kata Menteri Yasonna.
Menteri Yasonna menyebutkan, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah terjalin dengan baik selama 73 tahun sejak 3 Februari 1950. Terlebih, secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia memiliki wilayah teritorial yang sangat luas, sehingga rentan dimanfaatkan pelaku tindak pidana bersembunyi dari kejaran hukum.
“Meskipun mekanisme pemulangan para pelaku tindak pidana juga dapat dilakukan melalui mekanisme deportasi dan kerja sama keimigrasian, namun kerja sama ekstradisi tetap menjadi opsi yang utama karena ekstradisi bersifat formal dan mengikat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa perjanjian ini sangat penting bagi kedua negara, karena akan menolong tindakan hukum ektradisi pelaku kejahatan terorganisasi atau transnational crime.
"Ini sangat penting, karena apa, karena ini menolong kita melakukan tindakan-tindakan hukum bagi ekstradisi pelaku-pelaku tindak pidana kriminal transnasional crime. Banyak transnasional crime itu berupa cyber crime, money laundry, narkotika, dan lain-lain," ujarnya.