- tvOne - aris wiyanto
Amankan Satu Pelaku, Ditpolair Polda Bali Selamatkan Puluhan Penyu Hijau Berusia Puluhan Tahun
Denpasar, tvOnenews.com - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali berhasil menyelamatkan sebanyak 21 penyu hijau dari aksi jagal seorang pengepul dan pedagang daging penyu bernama Made Japa (43) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin sekitar pukul 22:30 WITA. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 21 ekor penyu hijau yang dilindungi oleh pemerintah.
"Tadi malam kita tangkap, dia memiliki penyimpanan dan memiliki penyu jenis hijau. Dimana penyu ini dilindungi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Kantor Polair Polda Bali, Senin (1/5).
Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Tanjung Benoa dan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, bahwa banyak masyarakat yang mengkonsumsi olahan daging penyu.
Kemudian, lewat informasi tersebut pihak kepolisian melakukan lidik dan mengetahui bahwa pelaku Made Japa yang menjual penyu tersebut. Lalu, petugas mendatangi rumah pelaku dan di dalam rumah ditemukan kolam yang menampung 21 ekor penyu tersebut dan polisi langsung melakukan penangkapan dan dari hasil pemeriksaan penyu tersebut dikirim lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan asal penyu itu dari Madura, Jawa Timur.
Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan, bahwa modus pelaku ini sebagai pengepul.
"Jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk sebelum sampai ke Gilimanuk asal dari penyu hijau ini dari Madura. Untuk pemilik yang mendatangkan ke Bali ini, masih dalam proses penyelidikan kita, tapi yang jelas penyu ini berasal dari Madura," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa penyu hijau itu dirawat di kolam yang ada di dalam rumah pelaku dan pelaku melakukan hal tersebut seorang diri dan juga ditemukan satu ekor penyu yang telah dipotong.
"Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong itu kita juga amankan. Penyu ini ditaruk di kolam yang sudah disiapkan dan 21 penyu yang kita amankan berasal dari kolam tersangka. Dijadikan satu di kolam itu. Dia pengepul, penjualan penyu di Bali banyak yang mengambil di tempat dia," ungkapnya.
Selain itu, pelaku menjual penyu itu per paket yang dibungkus plastik untuk per paket dijual Rp 300 ribu. Sementara, untuk penyu ukuran besar dia bisa bagi sekitar 20 sampai 30 paket.
"Harga daging per paket Rp 300 ribu, dan dia tidak pernah ditimbang (berapa kilo per paketnya)," katanya.
Selain itu, dari pengakuan pelaku sudah melakukan bisnis daging penyu sejak tahun 1998 dan baru berhasil diungkap saat ini dan daging olahan penyu dijual di wilayah Bali.
"Kalau bicara kapan mulai berbisnis ini dari pengakuannya sejak tahun 1998 dia sudah bisnis terkait penyu hijau ini. Jadi, dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual," ujarnya.
Sementara, Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana mengatakan, untuk usia penyu untuk ukuran kecil berusia 10 tahun dan untuk ukuran besar berusia 50 tahun dan ukuran yang paling panjang sekitar 96 senti meter
"Dari hasil pemeriksaan yang kecil umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun. Dan yang paling panjang 96 senti meter. Untuk berat kira-kira 50 kilo gram dan 70 kilo gram," ujarnya.
Kemudian, untuk 21 ekor penyu hijau akan dititipkan sementara di penakaran penyu di Tanjung Benoa sebelum dilepas liarkan.
"Kalau penyu bertelur umur 25 sampai 50 tahun. Penyu dititip di penakaran penyu di Tanjung Benoa, Tambak Sari," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan satu buah pelastik merah berisi dua kotak pelastik mika bening berisi olahan daging penyu hijau.
Kemudian, pelaku dijerat dengan tindak pidana KSEDAHE Pasal 21, Ayat (2), huruf a, huruf b, Jo Pasal 40, Ayat 2, Undang-undang RI, Nomor 5, Tahun 1990, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (awt/gol)