- tvOne - aris wiyanto
Modus Mengobati, Dukun di Buleleng, Bali Cabuli Remaja Sebanyak 6 Kali
Buleleng, tvOnenews.com - Seorang dukun di Buleleng, Bali, berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena mencabuli seorang pelajar atau remaja berinisial NKM (18), sejak Bulan Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Tersangka yang di panggil Bapak Jro atau sebutan pemuka adat di Bali ini mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit non medis.
"Polres Buleleng, berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur," kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5).
Kasus pencabulan ini berawal dari korban yang oleh keluarganya dianggap mengalami sakit non medis karena suka dengan laki-laki, dan selalu membantah omongan orang tua. Lalu pihak keluarga membawa korban ke rumah pelaku yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les Kecamatan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, untuk diobati secara non medis.
Intensitas yang terjadi saat pengobatan antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang baik membuat pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bangli, Bali.
Saat mengobati korban, pelaku menemui menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi, pelaku melarang keluarga korban ikut menemani dan meditasi dilakukan berdua saja antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, pada saat korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada sekitar bulan Desember 2022 di rumah korban, dan saat sedang melaksanakan meditasi lalu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
"Perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali (di Bulan Desember 2022) di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda," imbuhnya.
Kemudian, karena keluarga korban tidak mampu secara ekonomi dan terjalin hubungan dekat antara pelaku dan keluarga korban. Untuk memudahkan pelaku menemui korban atas persetujuan pihak keluarga, korban kemudian ditempatkan di salah satu panti asuhan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, ke pihak yayasan pelaku mengaku sebagai ayah angkat dari korban.
Lewat hal tersebut, pelaku sering menjemput korban yang didahului dengan permintaan izin dari panti asuhan dengan berbagai alasan dan waktu itu sekitar Bulan Februari 2023 saat umur korban masih kurang dari 18 tahun, dan korban dijemput pelaku dan diajak ke kamar indekos milik kakak korban di Kabupaten Buleleng dan saat itu kamar kos dalam keadaan kosong, karena kakak korban belum pulang dari sekolah dan saat itulah pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya pada Selasa (2/5) sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku kembali meminta izin kepada pihak panti asuhan untuk mengajak korban keluar dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit di RSUD Buleleng, dan setelah dari rumah sakit korban diajak pelaku kembali ke indekos yang ditempati kakak korban dan ditempat tersebutlah korban kembali disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.
"Sesuai dengan pemeriksaan antara tersangka dan korban, (tersangka melalukan persetubuhan) sebanyak enam kali. Dua kali di daerah Buleleng, selanjutnya empat kali di rumah korban," imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku, karena pelaku mengancam dengan perkataan, kalau tidak mau keluarga kamu akan hancur. Karena korban merasa takut akhirnya korban tidak berani menolak perbuatan pelaku.
Namun, semua peristiwa yang dialami korban, kemudian diceritakannya kepada pihak panti asuhan kemudian pihak panti mengantar korban untuk melaporkannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, dari laporan korban kepolisian Polres Buleleng langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan visum ke RSUD Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan pelaku ditangkap pada Senin (8/5) saat berada di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
"Untuk modus operandinya yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan bujuk rayu. Dan untuk hasil visum tersendiri hasilnya terdapat robekan dibagian alat kelamin korban sehingga kita berani menetapkan tersangka dan melakukan penanganan," jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa peristiwa ini berawal dari hubungan baik antara pelaku dan pihak keluarga karena pihak keluarga korban ini melakukan pengobatan non medis kepada sehingga terjadi hubungan yang baik.
Setelah itu, tersangka membawa anak ini ke salah satu panti asuhan dan pihak panti asuhan menganggap bahwa tersangka ini adalah ayah angkatnya dan tidak ada kecurigaan. Namun, setelah berjalan waktu dengan terjadinya hal tersebut korban ini mengadu kepada pihak panti asuhan sehingga melaporkan ke Polres Buleleng.
"Jadi modusnya memang kalau di tahun 2022 itu, korban diajak ke rumah kosong di sanalah terjadi persetubuhan. Kalau di Buleleng karena dia sudah dianggap ayah angkatnya dia menjemput korban di yayasan tanpa kecurigaan dari pihak pengurus karena sudah dianggap keluarga sendiri seperti itu," ujarnya.
Sementara, Kasih Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa awalnya orang tua korban berusaha bisa berobat kepada pelaku dan ketika sudah dekat lalu pengobatannya menggunakan cara mediasi dan mereka berdua saja pelaku dan korban sementara orang lain tidak boleh ikut.
"Saat mediasi itulah menurut keterangan korban kemaluan korban ini dipegang. Jadi setiap mediasi berdua tidak boleh orang lain tau. Karena hubungan kekeluargaan sudah dekat orang tua korban percaya saja kepada tersangka. Itu awal perbuatannya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa korban masih pelajar SMP dan korban sempat putus sekolah karena diduga senang kepada seorang laki-laki dan diduga laki-laki yang disenangi itu menggunakan hal diluar nalar kepada korban dan akhirnya putus sekolah karena melalukan pengobatan.
Sementara, oleh pelaku untuk memuluskan niat jahatnya korban dibawa ke panti asuhan agar melanjutkan sekolah dengan meminta izin kepada keluarga korban. Pelaku juga diketahui sudah empat tahun mengaku jadi dukun dan pelaku juga sudah mempunyai istri dan dua anak.
Pihak kepolisian Polres Buleleng juga akan terus melalukan penyelidikan apakah ada korban lainnya.
“Ini keluarga korban tidak mampu. Jadi biar anak ini bisa terus sekolah dititipkan di panti asuhan. (Pelaku) ngaku dia ayah angkat. Dia dukun dari empat tahun lalu, dari pengakuannya baru pertamakali melakukannya," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (awt/gol)