- tvOne - aris wiyanto
Perempuan Pelaku Penyeretan Anjing yang Viral di Bali, Wajib Lapor dan Terancam 3 Bulan Penjara
Denpasar, tvOnenews.com - Setelah sempat viral dan menjadi perhatian netizen penyayang binatang, kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan akhirnya menemukan seorang perempuan pengendara sepeda motor yang viral karena menyeret seekor anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.
Polisi langsung memeriksa terduga pelaku berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Bali dan menerapkan wajib lapor.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung. Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).
Ia menerangkan, bahwa peristiwa viral tersebut terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor, menyeret anjing warna coklat di Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, sampai dengan Jalan Ciung Wanara, Renon atau di depan Sekolah Petra Berkat, Denpasar Selatan.
Setelah sempat direkam video amatir warga dan viral di media sosial, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.
Pihak kepolisian lalu mencari keberadaan terduga pelaku yang menyeret anjing jenis ras Pomeranian atau POM berwarna coklat tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa saat kejadian Jumat (12/5) terduga pelaku hendak ke Pantai Sanur bersama anjingnya dan berangkat dari rumah dengan posisi anjing di letakan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matik dan ujung tali tersangka cantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri.