- tvOne - aris wiyanto
Perempuan Pelaku Penyeretan Anjing yang Viral di Bali, Wajib Lapor dan Terancam 3 Bulan Penjara
"Kita masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya. Kita masih menyelidiki tempatnya," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, pada Senin (15/5).
Ia juga menyebutkan, bahwa akan memanggil si perekam dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. Karena, si perekam yang mengetahui kejadian sebenarnya.
"Yang memberikan informasi itu kita akan panggil. Dia yang memviralkan dan kita cari dulu. Kita akan panggil, karena dia yang melihat posisinya di mana dan jam berapa, seperti itu," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dalam Undang-undang KUHP bila melakukan penyiksaan kepada hewan itu ada tindakan hukumannya. Namun, dalam video yang viral tersebut pihaknya akan memanggil ahli apakah yang dilakukan si pengedara itu telah melanggar hukum.
"Kalau di Undang-undang KUHP menyiksa hewan dengan sampai kesakitan ada (pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tapi di video itu) kan diajak jalan kita belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk apa, dan ini kan di jalan nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video pengendara motor yang menyeret seekor anjing di tengah jalanan di Denpasar, Bali, dan viral di media sosial. Video itu, diunggah oleh akun Instagram @nangbryan_adventure, pada Selasa (9/5).
Kemudian, terlihat dari rekaman video, seekor anjing berukuran kecil dengan tali terikat di leher terseok-seok mengikuti laju sepeda motor dan tak mampu mengimbangi kecepatan motor, anjing tersebut kemudian terseret sepanjang jalan hingga disebut kakinya berdarah. (awt/gol)