Ditreskrimsus Polda Bali Roy Sihombing.
Sumber :
  • aris wiyanto

Update Kasus Dokter Aborsi, Ditreskrimsus Polda Bali Sebut Pelaku Bisa Terkena Pasal Pembunuhan  

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:50 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, kasus aborsi ilegal dengan tersangka dokter Ketut Arik Wiantara (53) masih terus dikembangkan penyidik dan bisa saja ada tersangka lain.

"Sementara masih satu (tersangka) dokter aborsi itu. Tapi, tetap kita akan kembangkan dan kita akan koordinasi dengan ahli baik pidana maupun ahli kedokteran, apakah ada tersangka lain kita tetapkan," kata Kombes Sihombing, Kamis (18/5).

Ia juga menyebutkan, bahwa soal apakah tersangka selama membuka praktik aborsi bekerja sendiri atau ada yang membantu karena melihat banyaknya pasien yang ditangani tersangka pihaknya masih melakukan penyidikan.

"Kemungkinan itu bisa tapi kemungkinan juga tidak bisa. Artinya, saya tidak berani bicara persepsi di sini, tetap akan coba kita kembangkan nanti di penyidikan kita, apakah memang minimal (ada yang) membantu pekerjaan yang dia lakukan," imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 75 Undang-undang kesehatan tentang aborsi, dan junto dengan pasal 77 dan 78 Undang-undang nomor 29, tentang praktik kedokteran.

"Karena memang yang bersangkutan adalah dokter gigi dan menggunakan (alat-alat) kedokteran yang bukan merupakan bidangnya," jelasnya.

Saat ditanya, apakah tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan karena dengan sengaja melakukan aborsi kepada janin. Pihaknya menerangkan bahwa untuk hal itu, pihaknya akan melibatkan pihak ahli pidana dan kedokteran.

"Kita akan coba libatkan ahli pidana dan ahli kedokteran. Karena, kita akan melihat tentang janin itu, apakah itu masuk dalam peristiwa pembunuhan atau tidak. Jadi pasalnya masih berkembang sementara," ujarnya.

"Karena di saat kita temukan yang bersangkutan melakukan aborsi dan itu diatur dalam Undang-undang kesehatan, iya kita kenakan Pasal 75 dan juga dia dokter gigi yang bukan keahliannya di bidang itu, makanya kita gunakan Pasal 77 dan 78 Undang-undang tentang pelatihan kedokteran," jelasnya.

Ia juga menyatakan, bahwa untuk dijerat pasal pembunuhan, hal itu bisa saja karena kasus ini masih berkembang karena pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan cara profesional.

"Bisa saja (dijerat pasal pembunuhan). Ini kan terus berkembang, nanti tersangka maupun pasal yang diterapkan. Karena, kita betul-betul profesional, jangan sampai nanti pasal yang kita terapkan malah tidak memberi dampak terhadap penyidikan itu," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka ini bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dalam kasus yang ketiga kalinya. Karena, sebelumnya tersangka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama sehingga memiliki status residivis.

"Saya pikir iya, kita akan kenakan sebagai residivis. Jadi dalam penerapan hukum selanjutnya, dia juga akan disampaikan bahwa yang bersangkutan adalah residivis. Dan mudah-mudahan ini akan memberikan keyakinan hakim nantinya, pada saat persidangan bahwa yang bersangkutan ini layak mendapatkan hukuman yang lebih berat," ungkapnya.

Sementara, saat ditanya apakah benar tersangka belajar otodidak saat melakukan aborsi. Menurutnya,  dari pengakuan tersangka melakukan aborsi dengan cara otodidak dan dilihat dari track recordnya, tersangka sudah berpengalaman karena sudah sejak tahun 2006 membuka praktik aborsi.

"Hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan belajar otodidak dan kalau kita lihat dari track record yang bersangkutan, dia sudah dari tahun 2006 melakukan kegiatan ini. Artinya sudah cukup jauh rentan waktunya, dan saya pikir dia sudah pengalaman betul," ujarnya.

"Jadi, tidak bisa dipungkiri juga, mungkin betul-betul dia belajar otodidak. Kita tidak tau bagaimana perkuliahan di kedokteran itu, apakah hal-hal ini  juga dipelajari terkait benda dan segala macam, karena spesialisnya (dia) adalah dokter gigi. Saya tidak bisa jawab karena takut menyalahi, karena itu nanti ahli kedokteran," ujarnya.

Sementara, untuk para pasien tersangka tentu akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.

"Pasti kita akan tetap minta pasien yang akan menjadi saksi dalam berkas perkara yang akan kita lengkapi nanti untuk di kejaksaan, pasti kita akan ambil keterangan," ujarnya. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral