- tim tvone - aris wiyanto
Lindungi Ekosistem Tuna Dalam Negeri, Menteri KKP Berantas Ilegal Fishing dan Terapkan Penangkapan Terukur
KKP juga menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 121, Tahun 2021 tentang rencana pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol yang menjadi payung hukum kemudahan usaha dan persyaratan pengelolaan tuna, cakalang, tongkol di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.
Kementerian KKP juga mendukung pemberantasan praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing pada pengelolaan tuna, strategi dan adaptasi pengurangan emisi karbon dan pengusungan harvest startegi tuna dan cakalang di perairan kepulauan.
"Indonesia telah menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis economy meaning yang mencakup memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan di kawasan laut pesisir dan darat secara berkelanjutan. Dan juga pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan terakhir adalah pembersihan sampah laut melalui partisipasi seluruh nelayan Indonesia," jelasnya.
Menteri KKP menekankan pentingnya harvest strategis atau pembudidayaan pengelolaan tuna yang disusun sejalan dengan kebijakan ekonomi biru, khususnya penangkapan ikan terukur karena dalam startegi tersebut diatur dalam perikanan berbasis kuota penangkapan ikan.
"Yaitu, penataan kelolaan rumpon, penerapan pengurangan hasil tangkapan tuna dan cakalang, dan penerapan penutupan sebagian wilayah dan waktu penangkapan tuna sirip kuning. Saya, berharap agar penerapan dan target dan limit dalam harvest startegi yang menjadi acuan dalam penentuan kuota atau pemanfaatan sumber daya ikan tuna ini, dapat menjadi instrumen yang mengawal keberlanjutan sumber daya tuna dengan tetap mempertimbangkan aspek usaha dan perekonomian," ujarnya. (awt/hen)