- tim tvone - aris wiyanto
Lindungi Ekosistem Tuna Dalam Negeri, Menteri KKP Berantas Ilegal Fishing dan Terapkan Penangkapan Terukur
Badung, tvOnenews.com - Kekayaan alam laut Indonesia diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang mengatakan, bahwa Indonesia merupakan produsen ikan tuna terbesar di dunia.
Pada tahun 2021 kontribusi perekonomian ikan tuna, cakalang dan tongkol atau (TCT) di Indonesia mencapai 13 persen dengan per tahun produksinya mencapai 791 ribu ton.
"Indonesia, merupakan negara produsen ikan tuna, cakalang dan tongkol terbesar di dunia, dengan kontribusi sekitar 13 persen dan pada tahun 2021 produksi tuna dan cakalang , tongkol Indonesia mencapai 791 ribu ton dengan nilai sekitar Rp 22 triliun rupiah," kata Trenggono, saat membuka acara Konferensi Tuna Indonesia dan Forum Bisnis Tuna Pesisir Internasional ke-7 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/5).
Sementara, untuk ekspor ikan tuna, cakalang, tongkol ke berbagai negara pada tahun 2021 mencapai 174.764 ton dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 10,6 triliun.
"Adapun yang diekspor sejumlah 174.764 ton senilai 732 juta USD atau lebih dari Rp 10,6 triliun rupiah. Sebagian besar diekspor ke Amerika serikat, Jepang, Thailand, Arab Saudi, Uni Eropa, Australia, Vietnam, Inggris dan Filipina," imbuhnya.
Perairan Indonesia sendiri merupakan wilayah populasi tuna yang cukup besar, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial maupun di zona ekslusif Indonesia, dimana sebagian besar penangkapan tuna dilakukan pelaku usaha industri perikanan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, di Samudra Indonesia, Laut Banda dan Samudra Pasifik.
Untuk melindungi kepentingan perikanan tuna nasional , Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam Forum Global KKP dengan pengelolaan tuna nasional mengacu kepada kekuatan organisasi pengelola perikanan regional yaitu WCPFC (Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), dan The Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) serta The Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
KKP juga menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 121, Tahun 2021 tentang rencana pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol yang menjadi payung hukum kemudahan usaha dan persyaratan pengelolaan tuna, cakalang, tongkol di zona ekonomi eksklusif dan laut lepas.
Kementerian KKP juga mendukung pemberantasan praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing pada pengelolaan tuna, strategi dan adaptasi pengurangan emisi karbon dan pengusungan harvest startegi tuna dan cakalang di perairan kepulauan.
"Indonesia telah menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis economy meaning yang mencakup memperluas kawasan konservasi laut, penangkapan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan di kawasan laut pesisir dan darat secara berkelanjutan. Dan juga pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan terakhir adalah pembersihan sampah laut melalui partisipasi seluruh nelayan Indonesia," jelasnya.
Menteri KKP menekankan pentingnya harvest strategis atau pembudidayaan pengelolaan tuna yang disusun sejalan dengan kebijakan ekonomi biru, khususnya penangkapan ikan terukur karena dalam startegi tersebut diatur dalam perikanan berbasis kuota penangkapan ikan.
"Yaitu, penataan kelolaan rumpon, penerapan pengurangan hasil tangkapan tuna dan cakalang, dan penerapan penutupan sebagian wilayah dan waktu penangkapan tuna sirip kuning. Saya, berharap agar penerapan dan target dan limit dalam harvest startegi yang menjadi acuan dalam penentuan kuota atau pemanfaatan sumber daya ikan tuna ini, dapat menjadi instrumen yang mengawal keberlanjutan sumber daya tuna dengan tetap mempertimbangkan aspek usaha dan perekonomian," ujarnya. (awt/hen)