Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Update! Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 29 Mei 2023 - 15:20 WIB

"Yang bersangkutan (CAP) diproses Undang-undang pornografi, Nomer 44, Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 36, tentang mempertontonkan diri di muka umum yang mengabarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi," ujarnya.

Seperti diberitakan, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, bertindak cepat merespons mengenai adanya video viral Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan atau pamer kemaluannya.

Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai mengatakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan dan diketahui kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Sugito, Sabtu (27/5) malam.

Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (49) dan seorang wanita berinisial CAP (50) yang merupakan WNA Denmark. Kedua WNA ini, masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," ujarnya. (awt/gol) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral