- tvOne - aris wiyanto
Update! Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka
Badung, tvOnenews.com - Polresta Denpasar, Bali, menetapkan status tersangka pada wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kemaluannya di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, CAP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/5) atas sangkaan pornografi setelah diserahkan ke Polresta Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali. Sementara untuk WNA laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Ia menyebutkan, bahwa CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya dan dijerat dengan Undang-undang pornografi.
"Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-undang pornografi," imbuhnya.
Sementara, video viral yang memperlihatkan CAP memperlihatkan kemaluannya berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, pada Bulan Desember 2022 lalu sekitar pukul 01:00 WITA.
"Kalau motifnya belum ada. Dia ditetapkan tersangka tanggal 27 Mei 2023 dan tidak dijelaskan juga (kedua WNA itu) suami-istri atau tidak," ujarnya.
"Yang bersangkutan (CAP) diproses Undang-undang pornografi, Nomer 44, Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 36, tentang mempertontonkan diri di muka umum yang mengabarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi," ujarnya.
Seperti diberitakan, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, bertindak cepat merespons mengenai adanya video viral Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan atau pamer kemaluannya.
Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai mengatakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan dan diketahui kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Sugito, Sabtu (27/5) malam.
Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (49) dan seorang wanita berinisial CAP (50) yang merupakan WNA Denmark. Kedua WNA ini, masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.
“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," ujarnya. (awt/gol)