Sumber :
- Aris Wiyanto
Atur Ketat Perilaku Wisatawan Asing, Gubernur Bali Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran Tata Kelola Pariwisata
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:48 WIB
Denpasar, tvOnenews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal Perilaku Wisatawan Mancanegara (Wisman) pada Rabu (31/5/2023) di Denpasar, Bali.
Surat edaran ini berisi do's and don'ts atau aturan dan larangan yang harus dilakukan wisatawan selama berlibur si Bali. Peraturan bagi wisatawan asing ini di keluarkan setelah Gubernur Bali menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, pada Rabu (31/5/2023).
"Dengan itu, mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 4, Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali," kata Koster, saat konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Ia menerangkan, bahwa wisman diwajibkan memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Kemudian, dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Wisman juga diwajibkan memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali, serta berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran,tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Selain itu, wisman selama di Bali juga diimbau didampingi pemandu wisata yang memiliki izin berlisensi yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi.