Sumber :
- Aris Wiyanto
Atur Ketat Perilaku Wisatawan Asing, Gubernur Bali Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran Tata Kelola Pariwisata
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:48 WIB
Tak hanya perilaku, wisman juga dilarang untuk melakukan transaksi pembayaran menggunakan mata uang kripto dan melakukan penukaran mata uang asing di Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi dan authorized money changer baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia (BI) agar terhindar dari penipuan.
"Melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah," imbuhnya.
Selain itu, wisman diwajibkan menggunakan alat transportasi layak pakai roda empat yang resmi
atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
Gubernur Bali juga melarang iwisman memasuki utamaning mandala atau area dalam kawasan tempat suci dan madyaning mandala atau area tengah tempat suciyang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau