Sumber :
- Aris Wiyanto
Atur Ketat Perilaku Wisatawan Asing, Gubernur Bali Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran Tata Kelola Pariwisata
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:48 WIB
"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan itu, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia," ungkapnya.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.
Gubernur Koster, juga mengatakan SE ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisman melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali.
Selain itu, Gubernur Koster menegaskan masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang- undangan.