- Tim tvone - aris wiyanto
Kasus Buron Interpol WNA Kanada di Bali, Dua Oknum Polisi Diduga Peras dan Minta Rp1 M, Diperiksa Propam Polri
Denpasar, tvOnenews.com - Kasus buronan red notice interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang ditangkap Imigrasi dan Polda Bali beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan dua oknum kepolisian di Mabes Polri dan satu orang warga sipil yang diduga melakukan pemerasan kepada buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) sebesar Rp1 miliar, kini diamankan dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam) Polri.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa ada dua oknum polisi di Mabes Polri dan satu oknum sipil yang diperiksa oleh Divpropam Polri, karena diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan menangkap Stephane Gagnon.
"Iya ada dua oknum polisi dan satu oknum sipil yang diperiksa dan hasilnya kita belum tahu," kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (5/6).
Ia menyebutkan, bahwa dua oknum polisi itu bukan dari personil Polda Bali tapi dari Mabes Polri dan satu oknum sipil itu juga dari sana.
"Yang melakukan dari (oknum polisi) di Mabes, tidak ada personil dari Bali. Itu, laporannya adalah oknum yang diduga di Mabes Polri dan warga sipil juga dari sana," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa yang pasti saat ini dua oknum polisi dan satu warga sipil sedang dilakukan penyelidikan apakah benar melalukan pemerasan sebesar Rp1 miliar kepada buronan interpol asal Kanada.
"Ini masih akan dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu. Jadi pihak-pihak yang dilaporkan sekarang ini masih proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Untuk pelaporannya hampir sama (pemerasan) Rp1 miliar. Tapi, masih dilakukan penyelidikan tentang kasus ini," sebutnya.
Ia juga menyatakan, kalau memang nanti terbukti adanya pemerasan tentu ada tahapan sanksi bagi kedua oknum polisi tersebut.
"Intinya masih dilakukan pemeriksaan. Pasti nanti ada tahapannya dan prosesnya apa, kalau memang benar-benar terlibat, ada ditemukan indikasi yang dilaporkan ada prosesnya. Bisa proses hukum pidananya, bisa proses kode etik atau disiplin," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, penasihat hukum atau pengacara Stephane Gagnon (50) menyatakan bahwa kliennya diperas oleh oknum sipil yang memiliki relasi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Parhur Dalimunthe pengacara Stephane Gagnon mengatakan, sebelum kliennya ditangkap empat minggu sebelumnya ada oknum sipil yang mengaku punya kenalan di Hubinter Kepolisian RI dan mengancam kliennya kalau tidak bayar akan ditangkap.
"Karena empat Minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku bahwa dia punya kenalan di Hubinter dan punya kenalan di mana-mana dan menyatakan kalau tidak bayar sekian, kamu (kliennya) akan ditangkap empat Minggu lagi," kata dia, saat mendatangi Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, pada Minggu (4/6) sore.
Ia juga menyatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti itu dan oknum itu mengaku memiliki kenalan di Hubinter dan sempat bertemu dengan kliennya dan berkomunikasi denagn kliennya, lalu kliennya mentransfer hampir Rp 1miliar ke oknum tersebut karena diancam dan juga diperas.
"Ada semua buktinya. Dalam pertemuan sebelumnya setelah juga ada komunikasi-komunikasi yang ditunjukkan dengan oknum. Ada bukti transfer-transfer karena dia (kliennya) berkali-kali diancam dan berkali-kali diperas, capek juga karena dia merasa bukan dia pelakunya yaudah dikasih (uangnya)," ujarnya.
Sementara, kliennya memberikan kepada oknum itu dengan mentransfer beberapa kali dari Bulan Februari 2023 dan totalnya hampir Rp1 miliar.
"Itu dia kasih pertama Rp750 juta lalu Rp 150 juta dan Rp100 juta jadi total hampir Rp1 miliar. Itu dikasih, oknum sipil lokal ini dan yang (mengaku) menghubungkan dengan aparat dan komunikasinya jelas dengan aparat," ujarnya.
Oknum sipil ini diduga adalah Mafia Kasus atau markus dan setelah diberi hampir Rp1 miliar, dia meminta lagi ke klien-nya Rp3 miliar dan ketika kliennya tidak mau akhirnya kliennya ditangkap pihak kepolisian.
"Setelah itu, diminta lagi ada Rp3 miliar. karena ini sudah tidak benar dan diperas dan akhirnya dia (kliennya) tidak mau dan benar ditangkap," ujarnya. (awt/hen)