WNA Kanada saat dideportasi oleh petugas Imigrasi Bali, lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (14/6)..
Sumber :
  • Humas Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Seorang Warga Negara Kanada yang Viral Mengamuk Sambil Membawa Pisau

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:45 WIB

Badung, tvOnenews.com - Seorang WNA asal Kanada yang petentengan sambil membawa pisau pada hari Sabtu (10/6/2023) lalu, akhirnya di deportasi kembali ke negara asalnya. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di depan Natys Restaurant Seminyak, Jalan Kayu, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (10/6) dini hari sekitar pukul 03:45 WITA.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengancaman dan membuat keributan dengan membawa pisau di Jalan Kayu Aya di depan Natys Restaurants," kata Kombes Satake, Sabtu (10/6) malam.

Pemulangan paksa ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, terhadap Mohammed Reda (31), seorang Warga Negara Kanada, yang sempat viral di media sosial karena berulah dengan membuat keributan sambil membawa senjata tajam (Sajam) beberapa waktu lalu di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan, bahwa warga asing itu melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata Sugito, Rabu (14/6).

Ia menyebutkan, warga asing sudah dideportasi pada Selasa (13/6) malam dengan menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 rute Denpasar-Kuala Lumpur. Lalu dilanjutkan Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Montreal, Kanada.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), warga asing itu  terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor. Dia, memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2023.

Dalam pemeriksaan Mohammed Reda mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa sajam, dia mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motifnya melakukan hal tersebut  karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.(awt/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral