Dua tersangka bernama H (33) dan S (32) warga Banten.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Inilah Cara Dua Pelaku TPPO di Bali Gaet Korbannya untuk Bekerja di Luar Negeri

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:43 WIB

"Semua masih pendalaman dan mereka masih menutup diri, kita akan gali lagi dan mereka tidak menyampaikan berapa yang mereka dapat, berapa yang mereka minta, mereka belum membuka diri. Jadi semuanya masih proses," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, bahwa para korban ada yang berprofesi kuli bangunan dan ada juga sebagai penjaga toko dan semuanya telah dipulangkan ke kampung halamannya.

Kemudian, para korban mau bekerja di Kamboja karena oleh pelaku diiming-imingi bonus dan semua fasilitas dan tempat tinggal ditanggung dan juga mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.

"Pengakuannya dapat Rp2 juta dan dapat bonus, fasilitas dan tempat tinggal di sana semuanya ditanggung. Tapi itu tidak secara resmi dan tertulis, itu baru pengakuan mereka semua dan tidak ada kontrak kerja dan lain-lain," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, enam buah paspor, enam buah boarding pass tujuan Bangkok, dan dua handphone. Kedua pelaku disangkakan Pasal 69, Sub 81, Undang-undang Nomor 18, tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta Pasal 2, Ayat 1, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 21, tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, dua pelaku kasus perdagangan orang, berhasil ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kedua pelaku bernama H (33) dan S (32) yang keduanya berasal dari Tangerang, Provinsi Banten.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral