Dua tersangka bernama H (33) dan S (32) warga Banten.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Inilah Cara Dua Pelaku TPPO di Bali Gaet Korbannya untuk Bekerja di Luar Negeri

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:43 WIB

Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Kelas TPI 1 Ngurah Rai mengungkap terang modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dua tersangka bernama H (33) dan S (32) warga Banten, Jawa Barat dalam menggaet empat korbannya. 

Keempat korban sendiri semuanya adalah pria berinisial KY (25), AS (25) IP (23) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan satu orang berinisial WS (38) asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, bahwa kedua pelaku merekrut calon korbannya dengan membuka info lowongan kerja di luar negeri melalui media sosial (medsos) Facebook. 

"Dua pelaku membuka lowongan kerja dan merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMl) dengan iming-iming memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus," kata AKBP Ayu saat konferensi pers di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (15/6).

Ia menerangkan, bahwa sebenarnya empat korban berkenalan dengan dua pelaku lewat media sosial Facebook yang memposting lowongan kerja di luar negeri dan itu terjadi pada Bulan Mei 2023. Kemudian, empat korban langsung berjanjian dan bertemu di Bali.

"Mereka baru ketemu di media sosial dan mereka meminta pekerjaan juga dari media sosial dan ketemu di Bali. Ketemunya langsung di Bali," imbuhnya.

Namun, saat akan berangkat ke Kamboja melalui Terminal Keberangkatan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (9/6) lalu, pihak imigrasi yang curiga menghentikan keberangkatan kedua pelaku dan empat korbannya tersebut dan langsung melaporkan ke kepolisian Polres Bandara Ngurah Rai. 

Kemudian, setelah diinterogasi pelaku dan korban mengaku akan bekerja di Restaurant Popiet di Kamboja melalui Bangkok Thailand. Mereka melakukannya secara ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

"Kalau dari kelengkapan dokumen mereka holiday pasport dan ada tiketnya. Dari sisi keimigrasian sudah lengkap tapi kembali lagi kita punya insting apakah orang yang bersangkutan layak disebut turis dan saat diwawancarai akhirnya bisa ketahuan," ungkapnya.

Sementara, tiga korban yakni berinisal KY, AS dan IP adalah satu kampung dan WS berbeda kampung. Namun, WS juga mengaku pernah bekerja di luar negeri saat sebelum Pandemi Covid-19 dan akhirnya dia dapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak Pandemi Covid-19 dan kembali pulang ke Indonesia.

"Bahwa orang-orang yang menjadi korban ini sebenarnya mereka tidak tau di tempatkan dimana. (Mereka) bilang nanti akan diperkerjakan di sebuah restoran di sana, dan tidak tau betul tempatnya dan mereka pun baru kenal dan ketemu di sini dengan dua pelaku," jelasnya.

Selain itu, para korban juga mengaku ingin bekerja di luar negeri karena terhimpit ekonomi dan mendapatkan gaji yang lebih besar. Sementara, untuk dua pelaku mengaku baru pertamakali melakukan kasus TPPO.

"Pengakuannya baru satu kali, tapi ini masih didalami dan dikembangkan lagi apakah ada korban yang lain. Tapi, saya yakin korban bukan ini orang saja, mungkin sudah ada yang diberangkatkan dari tempat lain, bukan hanya di Bali. Kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Kemudian, dua pelaku juga belum mengakui mendapatkan berapa banyak uang dalam kasus TPPO ini dan sampai saat ini dua pelaku masih menutup diri.

"Semua masih pendalaman dan mereka masih menutup diri, kita akan gali lagi dan mereka tidak menyampaikan berapa yang mereka dapat, berapa yang mereka minta, mereka belum membuka diri. Jadi semuanya masih proses," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, bahwa para korban ada yang berprofesi kuli bangunan dan ada juga sebagai penjaga toko dan semuanya telah dipulangkan ke kampung halamannya.

Kemudian, para korban mau bekerja di Kamboja karena oleh pelaku diiming-imingi bonus dan semua fasilitas dan tempat tinggal ditanggung dan juga mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.

"Pengakuannya dapat Rp2 juta dan dapat bonus, fasilitas dan tempat tinggal di sana semuanya ditanggung. Tapi itu tidak secara resmi dan tertulis, itu baru pengakuan mereka semua dan tidak ada kontrak kerja dan lain-lain," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, enam buah paspor, enam buah boarding pass tujuan Bangkok, dan dua handphone. Kedua pelaku disangkakan Pasal 69, Sub 81, Undang-undang Nomor 18, tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Serta Pasal 2, Ayat 1, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 21, tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, dua pelaku kasus perdagangan orang, berhasil ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kedua pelaku bernama H (33) dan S (32) yang keduanya berasal dari Tangerang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Satake, Senin (12/6).

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/6) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan atau informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan ke Negara Kamboja dan tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Lewat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan benar ditemukan korban dan pelaku serta ditolak keberangkatannya menuju Kamboja, karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.

Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku dan mengamankan saksi dan barang bukti.

"Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal," ujarnya. (awt/gol)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral