- aris wiyanto
Buka Yayasan Latihan Kerja, Pasutri di Bali Tipu Puluhan Calon PMI, Kerugian Rp 2 Miliar
Denpasar, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Agus Kusmanto (50) dan istrinya Elly Yulinthini (50), ditangkap kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Bali, karena melakukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan calon PMI di Bali.
Kedua pelaku ini, melalukan penipuan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 30 orang yang dijanjikan penempatan di Negara Turki dan New Zealand atau Selandia Baru.
"Modus operandinya, tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon PMI dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Turki dan New Zealand tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," kata Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Kantor Direkrimsus Polda Bali, Selasa (20/6).
Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari laporan salah satu korban bernama I Putu Erik Hendrawan. Kronologinya, saat itu korban mencari pekerjaan untuk menjadi TKI pada aawal Bulan Maret tahun 2021, lalu korban datang ke Kantor Yayasan Diah Wisata yang berlokasi di Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kemudian, korban diterima oleh pemilik Yayasan bernama Agus Kusmanto dan korban diberikan arahan untuk menjadi PMI di Negara New Zeland dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp30 juta perbulan dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp85 juta.
Selanjutnya, korban berkonsultasi dengan pihak keluarga dan akhirnya korban memutuskan untuk mendaftar sebagai calon PMI di Yayasan Diah Wisata. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2021 korban mendaftar dengan membayar uang muka atau DP untuk keberangkatan ke Selandia Baru sebesar Rp10 juta.
Selanjutnya, korban dijanjikan berangkat pada bulan Juli tahun 2021 dan rencananya korban dipekerjakan di perkebunan. Kemudian, pada tanggal 16 Maret tahun 2021, korban kembali melakukan pembayaran biaya keberangkatan sebesar Rp25 juta dan kembali melakukan pembayaran ketiga pada tanggal 20 April tahun 2021 sebesar Rp35 juta.