Pasutri penipuan ditangkap Polda Bali.
Sumber :
  • aris wiyanto

Buka Yayasan Latihan Kerja, Pasutri di Bali Tipu Puluhan Calon PMI, Kerugian Rp 2 Miliar 

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:55 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Agus Kusmanto (50) dan istrinya Elly Yulinthini (50), ditangkap kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Bali, karena melakukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan calon PMI di Bali.

Kedua pelaku ini, melalukan penipuan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 30 orang yang dijanjikan penempatan di Negara Turki dan New Zealand atau Selandia Baru.

"Modus operandinya, tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon PMI dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Turki dan New Zealand tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," kata Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Kantor Direkrimsus Polda Bali, Selasa (20/6).

Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari laporan salah satu korban bernama I Putu Erik Hendrawan. Kronologinya, saat itu korban mencari pekerjaan untuk menjadi TKI pada aawal Bulan Maret tahun 2021, lalu korban datang ke Kantor Yayasan Diah Wisata yang berlokasi di Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Kemudian, korban diterima oleh pemilik Yayasan bernama Agus Kusmanto dan korban diberikan arahan untuk menjadi PMI di Negara New Zeland dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp30 juta perbulan dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya, korban berkonsultasi dengan pihak keluarga dan akhirnya korban memutuskan untuk  mendaftar sebagai calon PMI di Yayasan Diah Wisata. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2021 korban mendaftar dengan membayar uang muka atau DP untuk keberangkatan ke Selandia Baru sebesar Rp10 juta. 

Selanjutnya, korban dijanjikan berangkat pada bulan Juli tahun 2021 dan rencananya korban dipekerjakan di perkebunan. Kemudian, pada tanggal 16 Maret tahun 2021, korban kembali melakukan pembayaran biaya keberangkatan sebesar Rp25 juta dan kembali melakukan pembayaran ketiga pada tanggal 20 April tahun 2021 sebesar Rp35 juta. 

"Selanjutnya, korban melakukan pelunasan pembayaran keberangkatan ke Selandia Baru pada tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp15 juta," imbuhnya.

Namun, sampai Bulan Juli tahun 2021 korban malah tidak diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata. Korban mencoba untuk menghubungi pemilik yayasan atau pelaku, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif dan beberapa kali mendatangi Yayasan Diah Wisata namun sudah ditutup.

"Akibat kejadian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp85 juta lalu mendatangi Kantor SPKT Polda Bali untuk melaporkan," ujarnya.

Sementara, setelah dilakukan penyelidikan bahwa pasangan pasutri itu telah melakukan penipuan kepada calon PMI di Bali sebanyak 30 orang dan lima korban sudah melaporkannya ke kepolisian Polda Bali. Kemudian, dalam yayasan itu, pelaku Agus Kusmanto mengaku sebagai ketua yayasan dan istrinya adalah sebagai bendahara yayasan.

"Korban Yayasan Diah Wisata 30 orang, dan untuk biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp35 juta dan untuk biaya pemberangkatan ke New Zealand sebesar Rp75 juta," jelasnya.

Lewat kejadian itu, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian kepada pasangan pasutri tersebut dan keduanya diketahui berada di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Bukit Tinggi, Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa.

"Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Juni 2023," ujarnya.

Sementara, keduanya telah membuka pencarian PMI di Bali sejak tahun 2021 dan total kerugian dari puluhan korban sekitar Rp2 miliar.

"Dimana uang yang diterima oleh pelaku Elly sekitar Rp2 Miliar dan sudah diserahkan kepada PT. MA dan PT. AN sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar, korban yang sudah melapor sebanyak lima orang dan korban yang belum melapor sekitar 25 orang," ujarnya. 

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, saksi korban dan saksi ahli, kedua tersangka dijerat pasal 86 Undang Undang PMI atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (awt/far) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral