Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan (kiri) memberikan keterangan pers terkait tudingan pemalakan WNA Australia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/7/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Dugaan Pemalakan Kepada WNA Australia, Kemenkumham Bali: Sementara Ini Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:28 WIB

Badung, tvonenews.com - Viral di media sosial seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dipalak sebesar 1.500 dolar Australia atau sekitar Rp15,2 juta saat proses imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menginvestigasi tudingan  tersebut.

"Pernyataan yang bersangkutan di media Australia untuk sementara ini dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, tudingan itu tak bisa dipertanggungjawabkan karena pihaknya sudah berusaha menghubungi WNA Australia, Monique Louise Shuterland dan ibunya, baik melalui media sosial, surat elektronik dan pesan berbasis aplikasi, WhatsApp namun tidak ada jawaban.

Pihaknya mendapatkan nomor telepon dan alamat surat elektronik WNA itu setelah melakukan penelusuran ke tempat mereka menginap selama berlibur di Bali.

Upaya itu dilakukan untuk mendengarkan keterangan langsung WNA itu termasuk melampirkan bukti-bukti terkait tudingan pemalakan 1.500 dolar Australia (kurs Rp10.168) saat pemeriksaan Imigrasi ketika tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 5 Juni 2023.

Di sisi lain, lanjut dia, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas pendaratan yakni tiga orang staf penanganan darat (ground handling) maskapai penerbangan Batik Air Malaysia.

Petugas dari maskapai itu sebelumnya bertugas mendampingi pemeriksaan khusus oleh Imigrasi kepada Monique yang saat itu tiba di Bali menggunakan visa on arrival (VOA).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral