Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan (kiri) memberikan keterangan pers terkait tudingan pemalakan WNA Australia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/7/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Dugaan Pemalakan Kepada WNA Australia, Kemenkumham Bali: Sementara Ini Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:28 WIB

Sesaat sebelum terbang ke Bali dari Melbourne, ia menandatangani formulir pernyataan yang menyatakan maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab terkait pemulangan apabila ditolak masuk Indonesia.

Kemudian, ketika tiba di meja pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, kata dia, awalnya petugas tidak mengetahui jika paspor Monique rusak.

Petugas baru mendapati kelainan berupa bekas cairan pada lembar biodata di paspor, setelah WNA itu membawa sendiri surat pernyataan dari maskapai kepada petugas di meja pemeriksaan imigrasi.

WNA itu pun kemudian digiring ke ruang resmi Imigrasi untuk diperiksa mendalam, dengan didampingi petugas penanganan darat maskapai.

Setelah diperiksa, Monique saat itu diizinkan masuk ke Bali karena paspor masih bisa terbaca oleh sistem imigrasi dengan kerusakan minor dan atas dasar kemanusiaan mengingat ibu WNA itu sudah lanjut usia yakni 60 tahun.

Pihaknya mengaku terkejut dengan tudingan tersebut karena saat meninggalkan Bali setelah lima hari liburan di Pulau Dewata pada 10 Juni 2023 dengan paspor yang sama, kedua WNA itu pun tak mengalami kendala.

"Apabila yang bersangkutan bersedia untuk berkorespondensi dengan kami berhubungan via telepon dan melampirkan bukti di kemudian hari bahwa peristiwa itu ada, kami akan buka lagi kasus itu," katanya seraya menambahkan WNA itu diperkenankan masuk Indonesia lagi selama tak masuk daftar penangkalan. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral