TKI pembawa biji ganja dari Hungaria.
Sumber :
  • aris wiyanto

Bawa Biji Ganja dari Hungaria, TKI Asal Pasuruan Ditangkap di Bandara Bali 

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:39 WIB

Badung, tvOnenews.com - Seorang pria Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ZPE (25) asal Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena diketahui membawa biji ganja.

Pelaku ditangkap, usai melakukan perjalanan dengan penerbangan Pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar, pada Jumat (14/7) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Kawan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa mengatakan, petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan internasional mencurigai gerak-gerik pelaku saat akan melewati pemeriksaan. Lalu, petugas mengarahkan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan melalui X-ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea Cukai beserta barang bawaannya. 

“Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah koper berwarna biru yang mana di dalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru merek Guntner. Dan di dalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan berwarna hijau kecoklatan (ganja) sebanyak lima butir dengan berat 0,09 gram netto,” kata Iptu Yasa, Selasa (25/7).

Selain itu, ditemukan pula di dalam kopernya sebuah pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat satu buah disposable vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto kemudian ada lagi 12 buah permen pop bertuliskan cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka. 

Kemudian, hasil pemeriksaan melalui laboratorium milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper mengandung sediaan narkotika golongan I. Selanjutnya, koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, pelaku beserta barang bawaannya dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai tukang las di luar negeri yaitu di Negara Hongaria. Ketibaan tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan, Jawa Timur," ujarnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 113, Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral