- tvOne - aris wiyanto
Pengacara asal Ukraina Curi Tiga Koper Penumpang di Bandara Bali, Kerugian Capai 270 Juta
Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisal GI (33) yang mencuri tiga buah koper milik penumpang di lost and found Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini melakukan pencurian pada Jumat (21/7) lalu sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan pihaknya menerima laporan dari karyawan PT. Gapura tentang adanya kehilangan koper milik tiga orang penumpang.
“Tiga penumpang pemilik koper itu masing-masing bernama Wu Jiehao, Zampeli Afroditi beserta penumpang lainnya,” kata Iptu Rionson, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/7).
Kemudian, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV terlihat pelaku mengambil barang-barang milik para korban.
Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, pihaknya melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada Minggu (23/7) di sebuah penginapan di kawasan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dan petugas pun segera menuju TKP.
Namun sayang kata karyawan hotel pelaku sudah cek out sehari sebelumnya tetapi saat petugas melakukan pengeledahan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan.
Kemudian, petugas kembali melakukan pengejaran pada hari yang sama dan sekitar pukul 12:00 WITA dan berhasil menemukan pelaku di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga buah tas koper, satu buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, satu buah tangtop warna hitam merk Zara, satu buah bra warna hitam merk Accesorize, satu buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, satu buah sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan satu buah boarding pass maskapai Air Asia atas nama pelaku.
Selain itu, dari hasil pelaku mengakui telah mengambil tiga koper milik para korban yang saat itu dilakukan pada saat para korban baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan para korban tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian.
"Pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan lost and found di terminal kedatangan munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut. Kemudian atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih 270 juta," ujarnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. (awt/gol)