- aris wiyanto
Bobol Ribuan Kartu Kredit Buat Bisnis Tiket Pesawat dan Hotel, Residivis Asal Jakarta Ditangkap di Bali
Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali, menangkap seorang warga asal Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial MA (41) karena membeli ribuan data kartu kredit curian atau carding. Data kartu kredit curian itu digunakan pelaku untuk membobol rekening korban dan menggunakannya untuk memuluskan usaha tiket onlinenya.
Pelaku ditangkap di sebuah mall di Bali saat sedang bersama kekasihnya berinisial RN, pada Rabu (12/7).
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus carding tersebut berawal dari patroli siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram bernama ratdiba yang mempromosikan pemesanan hotel dan vila serta tiket pesawat dengan kata-kata "AlI Hotel & Vila disc 30-50%," atau harga di bawah pasaran.
"Untuk modusnya, pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain untuk dilakukan pemesanan hotel dan vila serta voucher dan tiket pesawat," kata Kombes Jansen saat konferensi pers, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Jumat kemarin.
Kemudian, setelah ditemukan akun yang mencurigakan tersebut dengan menawarkan harga di bawah pasaran. Polisi melakukan profilling terhadap akun media sosial tersebut dan ditemukan milik saksi RN.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/7) menemukan saksi RN dan pelaku MA yang sedang berada di Mall Bali Galeria, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, saat diinterogasi saksi RN mengatakan bahwa dirinya hanya membantu pacarnya atau pelaku MA untuk mengiklankan pemesanan hotel vila dan tiket pesawat. Namun saksi RN tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan dan menurut keterangan pelaku MA, voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent.
Namun, pihak kepolisian tak percaya begitu saja dan akhirnya meminta pelaku MA untuk ke penginapannya dan saat dilakukan pengecekan, di penginapan ditemukan laptop macbook milik pelaku dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Dari keterangan MA bahwa 1.293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs dark web, seharga rata-rata perdata kartu kredit 20 dolar USD yang dibayar menggunakan crypto currency," imbuhnya.
Selanjutnya, oleh pelaku MA kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang cash dengan cepat. Kemudian, voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 persen atau di bawah harga pasaran melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bahwa saksi RN atau pacar pelaku memang memiliki akun tersebut yang diminta oleh pelaku dan RN hanya menjalankan saja akun tersebut dan penjualan voucher itu dikendalikan oleh pelaku MA.
“RN diminta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila di mana yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan,” ujarnya.
Kemudian, dari pengakuan pelaku bahwa data kartu kredit curian itu, digunakan untuk mempermulus rencana bisnisnya dengan membayar tiket yang akan dia jual. Setelah memperoleh tiket tersebut, pelaku menjual kembali tiket-tiket itu dengan harga diskon 30 hingga 50 persen.
“Kartu kredit orang ini digunakan untuk membayar harga tiket pesawat atau vila yang dipesan orang tersebut. Jadi pelaku tidak keluar uang. Jadi harga tetap dia pesan normal, tapi orang (pembelinya) bayar ke dia setengah harga,” jelasnya.
Dari pengakuannya juga, dia memperoleh data kartu kredit itu dari penjualan data di dark web atau situs gelap dan untuk membeli setiap datanya, pelaku harus membayar sebesar USD 20. Dan total MA telah mengumpulkan 1.293 data kartu kredit yang sebagian besar merupakan data kartu kredit nasabah bank di Indonesia.
"Dari ribuan data kartu kredit ini, 70 persen adalah kartu kredit bank dalam negeri," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa dalam kasus ini untuk total kerugian masih diselidiki. Karena, uang hasil bisnisnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari MA dan juga untuk membeli kembali data kartu kredit yang baru lagi. Sementara itu, kekasihnya yang berinisial RN masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Polisi baru menemukan satu orang nasabah yang kartu kreditnya (dibobol) sebesar Rp 3,7 juta oleh MA dan masih akan menyelidiki korban lainnya," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika ini mengaku belajar carding dari temannya selama berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Namun, dalam percobaannya pelaku juga tak jarang menemukan nomor kartu kredit yang invalid dan tidak bisa digunakan.
Kemudian, setelah bebas bersyarat dari Rutan Salemba pada Bulan April 2023 lalu, MA menjalani bisnis barunya itu didampingi sang kekasih yang baru berhubungan dengannya dua bulan lalu.
“Kemahiran ini, pelaku mengaku dapat dari salah satu rekan yang ada di Rutan Salemba tersebut, belajarnya di situ. Di mana katanya rekannya saat itu sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (awt/far)