Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Sumber :
  • aris wiyanto

Wamendagri: Keputusan Calon Penjabat 170 Kepala Daerah Ada di Presiden Jokowi 

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:47 WIB

Badung, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, untuk penentuan calon penjabat (Pj), kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya memfasilitasi usulan DPRD di setiap daerah maupun provinsi dan keputusannya ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Wamendagri Wempi mengatakan, untuk masa jabatan gubernur, bupati dan walikota akan berakhir di Bulan September 2023 dan kurang lebih ada 170 masa jabatan gubernur, bupati dan walikota di Indonesia berakhir.

"Di tahun 2023, itu kurang lebih sekitar 170 kabupaten dan kota, provinsi yang akan berakhir masa kepemimpinan kepala daerah. Dan untuk periode pertama di tahun 2023 ini yang akan berakhir di Bulan September termasuk salah satunya adalah Provinsi Bali," kata Wempi, saat konferensi pers Workshop Eksekutif dan Legislatif dalam Pengembangan Program Air Minum di Perkotaan, National Urban Water Supply Projects (NUWSP), di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (3/8).

Ia menyampaikan, bahwa untuk daftar Pj, Kemendagri telah menyerahkan sejumlah nama pejabat yang diusulkan masing-masing DPRD ke Presiden Jokowi. Pihaknya tidak menyebutkan siapa saja nama pejabat yang diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Kemarin sudah disampaikan daftarnya ke Pak Presiden. Bahwa nanti keputusannya ada di Pak Presiden. Bukan Bapak Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri tetapi daftar yang diusulkan oleh ketua DPR, dan (Pj) gubernur yang diusulkan ke Kemendagri itu kita akomodir dan meneruskan kepada Bapak Presiden," ujarnya.

"Dan lalu nanti dilakukan TPA (Tes Potensi Akademik) untuk memutuskan siapa yang paling layak untuk bisa ada dalam posisi pemerintahan dalam penyelenggaraan masa transisi, sampai dengan pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024," ujarnya. (awt/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral