Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Sumber :
  • aris wiyanto

Kemenkumham Bali Akan Pecat Empat Petugas Imigrasi Kasus Jual Ginjal Jaringan Internasional

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:45 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Pascaterungkapnya keterlibatan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan penjual organ ginjal ke Kamboja, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan akan memecat empat oknum petugas imigrasi tersebut. 

Anggiat mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, jika nanti proses hukum sudah final atau inkrah dan mereka dinyatakan bersalah akan diberikan sanksi pemecatan seusai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Oke, kita menghormati proses hukum. Kalau sudah final proses hukumnya dan sudah inkrah iya pasti sanksinya akan final, pemecatan. Itu Undangan-undang ASN seperti itu bunyinya," kata Anggiat saat ditemui di Denpasar, Bali. 

Sementara, terkait jalur fast track yang digunakan untuk memperlancar keberangkatan sindikat jual ginjal tersebut. Ia menilai, untuk jalur itu tidak bisa ditutup karena banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus menggunakan jalur fast track dan juga digunakan oleh kru serta korps diplomatik atau diplomat negara asing.

"Jalur itu tidak bisa ditutup, karena banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus, ada juga korps diplomatik, ada juga dipakai buat kru pesawat" imbuhnya.

Namun, ke depannya untuk mengawasi para petugas imigrasi, pihaknya lebih menekankan pada bagian strukturalnya. Karena, dia mengakui untuk mengawasi anggota di bawah sulit diawasi oleh atasannya. Selain itu, ke depannya yang akan melalui jalur fast track tersebut harus resmi.

"Namanya anggota di bawah mau diawasi atasannya susah pasti, bahwa yang meminta membutuhkan jalur itu adalah sah dan resmi kalau dari kementerian atau lembaga ada tidak surat request, kalau tidak ada, iya jangan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral