- aris wiyanto
Viral Curi HP Bule Inggris di Bali, Turis India Dideportasi
Denpasar, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial BVB (24) yang sempat viral karena melakukan pencurian handphone seorang WNA asal Inggris di Bali, dideportasi petugas Imigrasi Bali
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, turis India tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Babay, Rabu (23/8).
Turis India ini, diketahui memasuki Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA) seorang diri pada tanggal 30 Juni 2023 dan mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata. BVB juga mengaku sempat berpindah-pindah dengan menginap di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali hingga ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BVB terlibat kasus pencurian sekitar akhir Bulan Juli 2023. Penangkapan WN India itu sempat viral di media sosial, dikarenakan pegiat media sosial asal Bali, Niluh Djelantik melakukan siaran langsung melalui akun instagramnya saat penangkapan berlangsung.
BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud dan korbannya merupakan turis asal Inggris. Saat itu, korban mengetahui tasnya yang berisi telepon genggam hilang seusai berenang di vila tersebut. Kemudian, setelah korban mengecek CCTV, ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi handphonenya ternyata ada di wilayah Canggu.
Mengetahui itu, korban lantas menemui Niluh Djelantik dan meminta bantuan kepada pegiat media sosial agar diantarkan ke posisi handphonenya di Canggu. Mereka pun datang bersama ke tempat posisi handphone dan bertemu dengan BVB sambil menghubungi pihak kepolisian.
Kemudian, BVB langsung diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali. Namun, karena korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia, maka kasusnya dihentikan secara restoratif justice dan pihak Polda Bali menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Kemudian, setelah didetensi atau diamankan di Rudenim Denpasar selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, maka BVB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (23/8) sekitar pukul 12.25 WITA dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India.
"BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun, keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay. (awt/far)