- aris wiyanto
Nekat, Seorang Buruh di Bali Intip Gadis SD Mandi dan Nyaris Perkosa Korban
Selain itu, pihak kepolisian mendapatkan satu video di handphone pelaku yang merekam korban dan pihak kepolisian akan kembali mengcross check handphone pelaku di laboratorium forensik apakah ada video lainnya.
Sementara, dari pengakuannya, pelaku baru melakukan aksi bejatnya satu kali tetapi polisi masih terus melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya.
"Kita dapatkan masih satu (video). Dan handphone ini (pelaku) akan dikirim ke labfor berapa kali (dia merekam korban) kita akan cross check keterangan pelaku dan alat bukti. Pelaku belum menikah untuk video masih kita dalami untuk pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku baru pertama kali, tapi kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Lewat aksi bejatnya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan anak dengan Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E, Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI, Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. (awt/far)