Cemburu Buta, Pria di Bali Pukuli Mantan Pacar.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Cemburu Buta, Pria di Bali Pukuli Mantan Pacar hingga Lebam di Kafe

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:16 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pria pelaku penganiayaan bernama Junior Nigel Kowuh alias Junior (26) yang memukul mantan pacarnya sendiri berinisial AN (29) ditangkap jajaran Polsek Denpasar Selatan.

Motif pelaku menganiaya korban dikarenakan cemburu buta. Saat kejadian pelaku mendatangi korban, mantan pacarnya itu dalam keadaan mabuk.

"Motifnya cemburu buta, (korban) mantan pacarnya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (28/8).

Peristiwa tersebut, terjadi di Kafe Delona, Jalan Tukad, Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 06.00 WITA.

Saat itu, pada Selasa (22/8) sekitar pukul 22.00 WITA korban bersama dengan seorang temannya pergi untuk minum-minum dan karaoke di TKP. Selanjutnya, pelaku mengirim pesan chat kepada korban dan menanyakan dimana posisinya dan korban pun memberitahu pelaku bahwa dirinya sedang berada di kafe atau TKP.

Kemudian, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku yang sudah mabuk terpengaruh minuman alkohol mencari korban ke kafe.

Saat tiba, di TKP pelaku berkali- kali menelpon korban tetapi tidak direspon oleh korban dan sehingga pelaku tidak mengetahui room berapa tempat korban sedang karaoke.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam kafe dan memeriksa satu per satu room yang ada di TKP, sehingga berhasil menemui korban di salah satu room. Lalu, pelaku langsung menarik tangan korban dan memukulnya sebanyak satu kali.

Selanjutnya, oleh pelaku korban disuruh keluar dari room dan mengikuti pelaku menuju ke mobilnya dan sesampainya di dalam mobil dan keduanya cekcok mulut.

"Dan tersangka kembali memukuli korban lebih dari satu kali, memukul dengan tangan kosong," imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan, dan akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (25/8) di wilayah Denpasar Barat.

"Untuk kondisi korban memar dan lebam di mata. (Korban) dia hanya visit menikmati suasana kafe kemudian mantan pacarnya datang, dia ditarik dan dibawa di luar kafe dan dia dipukul," ujarnya.

Lewat tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351, Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. (awt/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral