- aris wiyanto
Kominfo Ajak Publik Beri Masukan Draf Turunan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Badung, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia (RI) hari ini resmi merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP PDP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Draf RPP PDP tersebut mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.
Untuk menyempurnakan draft RPP PDP, Kominfo mengajak publik untuk memberi masukan.
Hal ini dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam sambutan secara daring di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi
(FNPDP) yang diselenggarakan di Hotel Stones, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (30/8).
"Pengesahan UU PDP pada tahun lalu memberikan kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik. Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari, dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi. Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP,” ujar Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Menteri Budi menambahkan, saat ini UU PDP masih berada pada masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.
Masa transisi ini untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik, untuk mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.