Rudenim Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA asal Mesir.
Sumber :
  • tvOne - alfani syukri

Tidak Sanggup Bayar Denda Overstay, Rudenim Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA asal Mesir

Rabu, 6 September 2023 - 19:37 WIB

Kakanwil Kemenkumham Bali juga menekankan bahwa warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas "ignorantia juris non excusat" (ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun). Oleh karena itu, Anggiat berharap agar warga negara asing dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (asi/gol)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral