WNA pelaku aniaya karyawan restoran.
Sumber :
  • alfani syukri

Aniaya Karyawan Restoran, Dua Warga Negara Belgia Ditangkap

Sabtu, 9 September 2023 - 13:23 WIB

Badung, tvOnenews.com - Dua orang warga negara Belgia melakukan penganiayaan terhadap dua orang karyawan restoran di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Duo WNA Belgia tersebut diketahui bernama Ismail Lhamiti, 28 dan Guy Klerkx, 27. Keduanya kini harus berurusan dengan aparat Polsek Kuta Utara. Hal itu disampaikan Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, Jumat (8/9).

Teguh menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban Putu Sudarma sedang bekerja di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu ada wanita WNA membeli satu pizza.

"Wanita yang berbelanja ini tidak diketahui identitasnya," ujarnya.

Namun, wanita itu tidak membayar seusai harga Rp30 ribu. Melainkan hanya menyerahkan uang Rp10 ribu. Maka dari itu, pria asal Kintamani, Bangli tersebut meminta kekurangannya kepada wanita tersebut.

Sayangnya, wanita tersebut menolak membayar, hingga terjadi perdebatan. Kemudian, muncullah kedua pelaku berlagak membela wanita tersebut. Mirisnya, keduanya membela tanpa menanyakan apa masalah yang sebenarnya terjadi.

"Para pelaku tidak ada hubungan dan tidak kenal dengan wanita yang tak mau bayar ini, mereka membela karena merasa sesama WNA," tambahnya.

Tak disangka, salah satu WNA mendorong dan memukul Sudarma dengan tangan mengepal sebanyak satu kali.

Teman korban bernama Gede Ariana yang bekerja di restoran sebelah TKP pun berniat melerai dan membantu korban. Apes, pria asal Seririt, Buleleng itu turut menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku, hingga terjatuh. 

Akibat perbuatan pelaku, Sudarma mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan. Sementara Gede Ariana mengalami luka robek di hidung. Sehingga melaporkan insiden itu ke Polsek Kuta Utara.

Polisi langsung merespon laporan korban dengan mendatangi TKP. Tanpa buang waktu, aparat meringkus duo WNA Belgia tersebut yang masih berada di sana. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Kuta Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku selain karena sesama WNA, mereka membela wanita di TKP karena salah paham juga, mereka kira wanita itu digoda oleh korban," ucapnya.

Saat ini, dua WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (asi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral