WNA Inggris Pelaku Penganiayaan Polisi Diserahkan ke Imigrasi.
Sumber :
  • alfani syukri

WNA Inggris Pelaku Penganiayaan Polisi Diserahkan ke Imigrasi

Jumat, 22 September 2023 - 14:16 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar akhirnya menyerahkan WNA asal Inggris pelaku penganiayaan ke Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (22/9). Seperti diketahui sebelumnya seorang anggota polisi dari Sat Lantas Polresta yang sedang bertugas di Jalan Sunset Road Kuta, tepatnya di TL Sunset Road Perempatan Imam Bonjol Denpasar pada Senin (18/9) lalu sekira pukul 14.00 WITA mengalami penganiayaan oleh WNA. 

Kasus tersebut viral di media sosial dimana pelaku berinisial AAM (29) asal Inggris yang saat kejadian melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor NMax warna merah dan pelaku berboncengan dengan pacarnya berinisial MMJL (23) asal Inggris tanpa menggunakan helm, kemudian petugas Polantas Aiptu Puji Santoso menghentikan keduanya dan hendak memberikan tindakan berupa tilang, namun saat dimintai indentitas, AAM tidak terima dan marah-marah kepada petugas dan langsung melakukan penganiayaan dengan menampar petugas sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis sebelah kiri.

Kemudian WNA tersebut juga mendorong petugas menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, pelaku terus marah dan tidak mau memberikan identitas hingga akhirnya salah satu petugas Polantas Aiptu Nyoman Siki Asrama, hanya memberikan peringatan kepada kedua WNA tersebut dan membiarkan mereka pergi dari lokasi.

Pelaku AAM diamankan polisi pada Selasa (19/9) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Canggu dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sat reskrim. 

“Pelaku telah kami amankan dan lakukan pemeriksaan serta telah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ucap Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, SIK, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi. 

Lebih lanjut dijelaskan kasat, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, perbuatan pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Pada Jumat (22/9) pukul 10.00 WITA, pelaku AAM menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dengan vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan. 

Usai menjalani sidang dan menerima keputusan pelaku, AAM akhirnya diserahkan ke pihak imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali untuk dilakukan proses keimigrasian selanjutnya. (asi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral