- alfani syukri
Lindungi Adat Istiadat dan Pelihara Alam, Bali akan Lakukan Pungutan Bagi Wisatawan Asing yang Datang
Denpasar, tvOnenews.com - Untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap adat istiadat dan lingkungan alam yang menjadi data tarik wisata Bali, Pemerintah Provinsi Bali kan melakukan pungutan terhadap para wisatawan yang datang ke Pulau Bali untuk berwisata.
Para wisatwan asing yang masuk ke Bali, akan dikenakan pungutan senilai Rp150 ribu selama mereka berada di Bali dan pembayaran dilakukan secara non tunai (cashless) melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di acara Sosialisasi Kebijakn Pemerintah Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatwan Asing yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9).
"Sosialisasi pungutan bagi wisatawan asing ini kita lakukan bersama para pelaku pariwisata yang ada di Bali. Pungutan ini akan direalisasikan pada 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Tjok Bagus.
Adapun dasar hukum yang digunakan terkait kebijakan pungutan kepada wisatawan asing ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 20023 tentang Provinsi, Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing tentang Perlindungan Kebudayaan.
Selain dihadiri oleh pelaku pariwisata Bali, acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Deputi Kemparekraf Ni Made Ayu Marthini.
Dalam kesempatan ini, Deputi Pemasaran Kemenparekraf sangat mengapresiasi kebijakan tersebut apalagi diperuntukkan untuk kepentingan perlindungan adat istiadat Bali, serta penanganan sampah atau alam di Bali yang menjadi daya tarik wisatawan.