- aris wiyanto
Korupsi Buat Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Ditangkap
Buleleng, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Buleleng menangkap seorang mantan bendahara desa berinisial MEG (37) yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
MEG ditangkap, karena diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp255 juta. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes di Desa Temukus.
"Ini dilakukan tersangka pada bulan Februari hingga Oktober tahun 2021 atau setidak- tidaknya pada tahun 2021," kata AKP Picha, Jumat (29/9).
Penyalahgunaan APBDes oleh tersangka setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng pada 20 April 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp255.183.950,00.
"Bahwa dari hasil penyelidikan dan dari fakta hukum yang telah dikumpulkan oleh penyidik dan dari keterangan tersangka, memang tersangka telah menggunakan dana APBDes Desa Temukus," imbuhnya.
AKP Picha juga menerangkan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana APBDes dengan cara terus-menerus sejak Bulan Februari 2021 hingga Bulan Oktober 2021 atau selama tahun 2021. Kemudian, tersangka membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh tersangka atau SPP fiktif.
Kemudian, atas dasar SPP tersebut, tersangka melakukan penarikan dana kas desa ke Bank BPD Capem Lovina, Buleleng, dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (pinjol).
Selain itu, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester pertama tahun 2021.
"Dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel (kepala desa). Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh tersangka di facebook dan hasilnya dikirim melalui whatsapp," ujarnya.
Kemudian, tanpa sepengetahuan kepala desa, tersangka telah memalsukan tanda tangan kepala desa pada beberapa cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank BPD Cabang Pembantu Lovina, menggunakan dana kas Desa Temukus untuk kepentingan pribadi sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021.
"Setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Buleleng," ujarnya.
AKP Picha mengatakan, bahwa saat itu tersangka menjadi bendahara Desa Temukus.
"Yang bersangkutan saat itu jadi bendahara desa," jelasnya.
Sementara, tersangka juga tidak memiliki itikad untuk mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut, dan uangnya digunakan untuk membayar utang di pinjol.
"Uangnya digunakan untuk pribadi terutama yang bersangkutan juga katanya ada membayar pinjol. Mungkin yang bersangkutan terikat sama pinjol sehingga uang itulah yang digunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Sementara, tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol dan mengaku memiliki utang di sekitar 30 sampai 50 aplikasi pinjol dengan nominal Rp3 juta di masing-masing aplikasi. Selain itu, tersangka mengaku merasa takut karena terus diteror untuk segera membayar utang pinjol.
"Aplikasi itu sekitar Rp3 jutaan (utang), jumlah aplikasinya sekitar 30 hingga 50 aplikasi. (uang digunakan) untuk bayar keperluan sendiri, bayar utang, bayar kredit. Saya takut diteror terus (oleh pinjol)," ujarnya. (awt/far)